Token ASIX Milik Anang Dilarang Bappebti – Sebuah cuitan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan. Cuitan tersebut diajukan guna menjawab pertanyaan salah satu akun tentang video promosi token Axis oleh Anang Hermansyah di Twitter. Bappebti Kemendag selaku pihak yang telah bertugas melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka pun meresponnya.
“Selamat siang, dapat kami sampaikan Situs Judi Slot Online bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” begitulah tweet yang disampaikan.
Hingga saat ini, sudah ada 582 akun telah membalas cuitan Bappebti tersebut. Bahkan cuitan tersebut sudah disebarkan melalui fitur retweet sebanyak 1.941 kali oleh pengguna twitter. Bagaimana tanggapan Bappebti sebenarnya? Tanggapan Bappebti Kemendag membenarkan pihaknya telah melarang penjualan milik token Asix. Pasalnya, token Asix bukan termasuk ke dalam 229 aset kripto yang diperdagangkan dalam transaksi aset kripto yang ada di Indonesia. Daftar aset kripto tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
“Betul, jadi saat ini kan aset kripto Daftar Slot Online yang diperdagangkan itu ada yang pasar luar negeri dan pasar dalam negeri. Dan aset kripto yang diperdagangkan di luar negeri saat ini seperti BTC, ETH, USDT, TETHER, dan lain-lain, itupun saat akan diperdagangkan di pedagang-pedagang dalam negeri harus didaftarkan dulu,” begitulah kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya ketika kamu hubungi pada waktu itu.
Tirta menegaskan, hingga saat ini jumlah aset kripto yang boleh diperdagangkan di dalam negeri hanya ada adalah 229 token.
Dia mengatakan, tidak apa-apa jika ASIX diperdagangkan di luar negeri asalkan jangan di Indonesia. Namun bila ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri, maka harus didaftarkan ke Bappebti dulu. Maka dari itu Anang dan Ashanti bergegas mendaftarkan token itu supaya bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Akan tetapi, sayang seribu sayang, jumlah kerugian dalam berinvestasi di ASIX sudah banyak.